Klinik Utama Assa’adah adalah klinik medis lengkap, bersertifikasi ISO 9001:2008 Sistem Managemen Mutus dari Bureau Veritas, untuk melakukan PKPK (Pemeriksaan Kesehatan Pra-Kerja) dan PKB (Pemeriksaan Kesehatan Berkala) di Jakarta – Indonesia. Kami terlibat dalam bisnis ini sejak 1987. Oleh sebab itu, kami mengetahui seluk-beluk bisnis kami dengan baik, dan kami menekuninya. Kumpulan pengalaman profesional dalam PKPK dan PKB melalui analisis menyeluruh dan ketajaman pembuatan keputusan membentuk ciri yang membedakan kami dari pemula.
Selain terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Klinik Utama Assa’adah memiliki izin operasional dari:
1. Dinas Kesehatan DKI Jakarta
2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
3. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
4. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Klinik Utama Assa’adah dihadiahi berbagai akreditasi dan pengakuan:
1. Dewan Kementerian Kesehatan Negara-Negara Teluk (Saudi Arabia, Oman, UAE, Qatar, Bahrain & Kuwait) sebagai salah satu klinik GAMCA (GCC Approved Medical Centres’ Association) di Indonesia.
2. Kementerian Kesehatan Malaysia.
3. Kementerian Kesehatan Brunei Darussalam.
4. Departemen Kesehatan Republik Cina (Taiwan).
5. Inspektorat Pelayaran Belanda, Kementerian Infrastruktur dan Lingkungan, Kerajaan Belanda.
6. Asosiasi Operator MIGAS Lepas-pantai Kerajaan Inggris sebagai salah satu klinik OGUK /UKOOA di Indonesia.
Klinik Utama Assa’adah juga dikenal sebagai Klinik Maritim memenuhi syarat MLC 2006. Sistem pemeriksaan kesehatan pelaut and sertifikasi di Klinik Utama Assa’adah memenuhi kebutuhan yang dipersyaratkan STCW 1978 sebagaimana diubah Seksi A-I/9, dan MLC 2006 Regulasi 1.2, dalam kaitan:
1. Kualifikasi dokter pemeriksa. Kami dianugerahi:
a. Surat rekomendasi dari Kesatuan Pelaut Indonesia.
b. Penunjukkan sebagai Dokter Pelaut oleh Inspektorat Pelayaran Belanda, Kementerian Infrastruktur dan Lingkungan, Kerajaan Belanda (Dr. Rudy Kastono & Dr. Vidya Sari).
c. Otorisasi sebagai Dokter Petroleum dari Pemerintah Daerah Rogaland, atas nama Direktorat Kesehatan, Kerajaan Norwegia (Dr. Rudy Kastono & Dr. Vidya Sari).
d. Dokter MIGAS Lepas-Pantai terdaftar pada Asosiasi Operator MIGAS Lepas-pantai Kerajaan Inggris - OGUK / UKOOA (Dr. Vidya Sari).
e. Sertifikat Kompetensi sebagai Penguji Kesehatan Pelaut dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kelautan Indonesia (Dr. Rudy Kastono)
f. Sertifikat Keahlian dalam Standar Medikal Pelaut dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Republik Indonesia
2. Pencermatan identitas pelaut. Untuk menangkal kecurangan, kami selalu memastikan identitas pelaut dengan KTP-nya atau Paspor atau Buku Pelaut. Kami juga mengambil sidik jari pada saat pendaftaran, dan kemudian memastikan orang yang sama ketika masuk untuk pemeriksaan fisik – laboratorium - radiologi.
3. Lingkup pemeriksaan. Selain menguji penyakit-penyakit menular dan kemampuan fisik, kami selalu memeriksa ketajaman penglihatan pelaut, buta warna, lapangan pandang, dan ketajaman pendengaran saat pemeriksaan kesehatan.
4. Masa berlaku sertifikat. Sertifikat kesehatan kami berlaku untuk maksimum dua tahun sejak tanggal pemeriksaan; untuk pelaut usia kurang dari 18 tahun, berlaku untuk maksimum satu tahun.