Klinik Maritim

Selain akrab dengan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan darat dan pesisir, kami pun akrab dengan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan laut dan lepas-pantai, dan sepenuhnya memahami bahwa kegunaan PKPK dan PKB adalah untuk menilai apakah seseorang “fit untuk berkarir sebagai pelaut / pekerja lepas-pantai (pemeriksaan kesehatan pra-laut)” atau “fit untuk kembali ke laut (pemeriksaan kesehatan berkala & pemeriksaan kesehatan setelah sakit-cedera)”.


Sertifikat kesehatan maritim dari Klinik Utama Assa’adah bukanlah semata-mata sertifikat yang menyatakan sehat secara umum atau sertifikat bebas dari penyakit. Ini adalah sertifikat yang memastikan bahwa pelaut / pekerja lepas-pantai:
• Mempunyai kemampuan fisik untuk memenuhi persyaratan pelatihan dasar sebagaimana diharuskan oleh STCW Seksi A-VI/1;
• Memperlihatkan ketajaman penglihatan dan pendengaran untuk mendeteksi isyarat bahaya secara lihat dan dengar;
• Memenuhi persyaratan minimum untuk mengerjakan segala tugas-tugas rutin dan tugas-tugas pada keadaan gawat-darurat sesuai dengan posisi / jabatannya di laut secara aman dan berhasil-guna selama masa berlakunya sertifikat kesehatan.